Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Kini Perketat Aturan Kerja Idol KPop di Bawah Umur

Kompas.com - 24/04/2023, 10:17 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah mengademenkan Undang-Undang Budaya Publik dan Pembangunan Industri Seni.

Aturan baru dalam Undang-Undang ini menargetkan sejumlah masalah dalam industri Kpop.

Mulai dari hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.

Baca juga: 5 Grup Kpop yang Segera Comeback

Salah satu persyaratan baru yang diberlakukan Undang-Undang tersebut pada agensi hiburan Kpop adalah bahwa mereka harus melaporkan pendapatan pada artisnya setidaknya setahun sekali dan kapan pun si artis meminta.

Hal ini berkaca dari masalah terakhir yang dialami penyanyi Lee Seung Gi. Baru-baru ini terungkap dari Dispatch bahwa agensinya, HOOK Entertainment, tak pernah membayar musiknya meski telah merilis lagu-lagu hit selama 18 tahun berkarier.

Selain aturan itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur waktu kerja untuk artis di bawah umur dikurangi.

Baca juga: Centang Biru Akun Twitter Grup Kpop Hilang, dari BLACKPINK hingga EXO

Untuk artis yang masih berusia di bawah 12 tahun, waktu kerja mereka dibatasi maksimal 25 jam per minggu dan enam jam per hari.

Sementara, artis berusia 12 hingga 15 tahun dibatasi menjadi 30 jam per minggu dan tujuh jam per hari.

Kemudian, artis di atas usia 15 tahun diperbolehkan bekerja maksimal 35 jam per minggu dan tujuh jam per hari.

Undang-undang itu juga melarang aktivitas di dunia hiburan yang melanggar hak pendidikan para artis di bawah umur, seperti bolos sekolah atau keluar dari sekolah.

Baca juga: Moonbin ASTRO Meninggal, Para Grup Kpop dan Acara TV Tunda Kegiatan untuk Beri Penghormatan

Kemudian, tindakan yang berisiko membahayakan kesehatan para artis di bawah umur juga dilarang.

Aturan tersebut termasuk memaksa mereka untuk 'terlihat lebih baik' atau 'menurunkan berat badan', atau melecehkan mereka secara fisik maupun verbal dengan metode apa pun. 

Terakhir, agensi hiburan Korea Selatan kini diperintahkan untuk memilih salah satu staf mereka sebagai 'petugas pelindung anak muda'.

Mereka akan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan para idol di bawah umur.

Baca juga: Perjalanan Zayyan hingga Jadi Idol Kpop XODIAC

Berdasarkan UU Kesejahteraan Anak, Korea Selatan mengategorikan anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Kekhawatiran atas perlindungan idola di bawah umur telah meningkat di kalangan penggemar Kpop dan netizen Korea akhir-akhir ini.

Kekhawatiran ini mengikuti dimulainya "tren" di antara perusahaan hiburan yang tampaknya mendebutkan idola muda lebih dari sebelumnya.

Seperti perusahaan hiburan ADOR dan YG Entertainment yang telah dikritik secara online oleh penggemar Kpop internasional karena mendebutkan atau mengatur debut idola berusia 14 tahun, seperti Hyein Newjeans atau calon member BABYMONSTER, Chiquita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com