Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Ada Hal Pribadi yang Sensitif

Kompas.com - 04/04/2023, 12:33 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Senin (3/4/2023).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, yaitu Venna Melinda. Namun, persidangan digelar secara tertutup.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkap alasan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup.

"Sidang digelar secara tertutup karena ada hal-hal pribadi yang sensitif dan tidak layak dikonsumsi publik," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Venna Melinda untuk memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang menilai bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten dalam pemeriksaan di persidangan.

"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jeffry.

"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten

Jeffry tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai isi keterangan Venna Melinda.

"Saya enggak bisa banyak omong karena itu sidangnya tertutup," ujar Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi

Kejadian dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didkawa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com