Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ahmad Dhani dan Once, Anji Sebut Performing Rights Bikin Penyanyi dan Pencipta Lagu Tubrukan

Kompas.com - 31/03/2023, 20:43 WIB
Andika Aditia

Penulis

Dengan catatan, Once ingin bertemu dan menyampaikan beberapa hal.

Namun, belum sempat menemui titik tengah, Ahmad Dhani sudah secara resmi melarang Once menyanyikan lagu-lagu DEWA 19 di luar penampilannya bersama DEWA 19.

Baca juga: Tompi Buka Suara soal Permasalahan Ahmad Dhani dan Once hingga Royalti Musik

Hingga kini, persoalan ini masih berlangsung dan belum menemui titik temu.

Adapun, banyak pihak menyebut persoalan antara Ahmad Dhani dan Once adalah persoalan Performing Rights atau hak pertunjukkan.

Performing rights merupakan hak penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.

Jadi lagu yang diputar atau dinyanyikan untuk kepentingan komersil maka harus memiliki performing rights dan membayar royalti.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

Lagu yang digunakan haruslah membayar hak cipta kepada komposer atau penulis lagu.

Yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penampil.

Di Indonesia ada beberapa Undang Undang yang digunakan untuk mengatur hal ini.

Misalnya; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sementara, lembaga yang mengatur royalti adalah LMKN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com