JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Tompi turut menaruh perhatian pada permasalahan royalti musik antara Ahmad Dhani dan Once.
Menurut Tompi, persoalan royalti bagi pencipta lagu memang kian runyam karena sistem yang kurang transparan.
Sistem itu diatur dalam PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Royalti Musik.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Pada 2022 lalu Once pernah disebut tidak mau membayar royalti kepada Dhani ketika membawakan lagu milik Dewa 19.
Menurut Tompi, lagu adalah hak murni milik pencipta.
Baca juga: Tompi Soroti Akar Masalah Ahmad Dhani dan Once soal Royalti Lagu
"Saya rasa itu hak pencipta ya. Siapapun yang punya lagu, materi, kalau lagu dibawakan ya harus bayar. Di Indonesia harusnya penyelenggara acara yang harus bayar. Kalau luar negeri itu harus bayar," ungkap Tompi saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
"Maksudnya gini 'lo harus cantumkan lagu apa aja yang mau lo bawain. Lo enggak bisa keluar dari list'. Jadi harus tulis, lagunya apa saja. Kalau bukan dari lagu dia, penyelenggara minta izin ke publisher-nya dan mereka bayar," lanjut Tompi.
Tompi juga menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik, terutama peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penerapan peraturan tersebut.
"Justru gue rasa problemnya di LMKN. Dari mana lo tahu yang mereka laporin bener, atas dasar apa, sampling, mana samplingnya? Kita juga enggak pernah lihat," tutur Tompi.
Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.