JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel terkait larangan membawakan lagu Dewa 19.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, Jumat (31/3/2023).
"Jelas bahwa kami kuasa hukum Ahmad Dhani pertama sudah melarang Saudara Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama berlangsung konser-konser Dewa 19 tahun ini," kata Aldwin dalam konferensi pers di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat.
"Silakan kalau kemudian dianggap tidak melawan hukum maka silakan. Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka," lanjutnya.
Baca juga: Kata Once soal Kemungkinan Tampil Lagi dengan Dewa 19 dan Ahmad Dhani
Pihak Ahmad Dhani tak segan membawa Once ke jalur hukum apabila tetap menyanyikan lagu Dewa 19.
"Kalau masih ingin membawakan lagu Dewa 19 dan coba-coba, warning dan somasi ini dilakukan. Tentu kita lihat nanti, kita akan uji," ujar Aldwin.
Adapun Aldwin juga mengungkap dasar hukum somasi terbuka tersebut.
"Somasi ini berdasarkan preferensi hukum yang telah dijelaskan," ungkap Aldwin.
Baca juga: Ahmad Dhani Beri Ultimatum, Once Mekel Tegaskan Tidak Akan Bawakan Lagu Dewa 19
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ada juga Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.