Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 10:05 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak namanya disebut terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba pada awal Februari 2023, aktor Korea Selatan Yoo Ah In langsung menjadi sorotan.

Ia juga menerima sejumlah dampak hukum dan pekerjaan atas kasus ini.

Berikut rangkuman dampak yang dihadapi aktor bernama asli Uhm Hong Sick itu.

1. Diperiksa

Kepolisian Metropolitan Seoul pertama kali memeriksa Yoo Ah In pada 6 Februari 2023 karena melanggar undang-undang pengendalian narkotika.

Baca juga: Viral Video Hidung Yoo Ah In Tertusuk Mic Usai Jumpa Pers di Kantor Polisi

Diketahui ia diamankan polisi di Bandara Incheon sepulang dari Amerika Serikat sehari sebelumnya.

Agensi Yoo Ah In, UAA, mengonfirmasi artisnya diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Baru-baru ini Yoo Ah In diselidiki oleh kepolisian atas dugaan pengunaan propofol," kata agensi UAA, Rabu (8/2/2023).

Pada Senin (27/3/2023), Yoo Ah In kembali menjalani pemeriksaan.

Hari itu juga ia untuk pertama kalinya muncul di hadapan publik dan terekam kamera awak media.

Baca juga: Imbas Kasus Narkoba, Yoo Ah In Terancam Bayar Denda Iklan Rp 116 Miliar

2. Dicekal ke luar negeri

Setelah diperiksa pertama kali tersebut Yoo Ah In dicekal bepergian ke luar negeri.

Penyelidikan kepada Yoo Ah In bermula dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan yang mendeteksi adanya resep propofol yang sering diberikan kepada aktor tersebut.

Propofol adalah obat bius kuat yang biasa digunakan dokter atau tenaga medis untuk anestesi.

Polisi menginterogasi terkait beberapa kunjungan Yoo Ah In ke rumah sakit untuk mendapatkan resep propofol.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Yoo Ah In Minta Maaf

3. Ponsel disita

Handphone (HP) atau ponsel Yoo Ah In disita oleh pihak polisi, seperti dilansir Allkpop, Sabtu (11/2/2023).

Selain propofol, Yoo Ah In juga positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com