Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 17:33 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleb TikTok sekaligus pengusaha Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF melaporkan seorang pengacara berinisial AE ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3/2023).

Jhon LBF menyebut AE diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyebarkan berita bohong tentang dia.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Awal kasus

Kasus ini bermula dari unggahan TikTok AE. Terlapor menyebut bahwa empat mobil yang dipamerkan dalam acara di salah satu stasiun televisi tak semua milik Jhon LBF.

Empat mobil tersebut yakni Pajero, Alphard, Mercy S Class, dan BMW.

Meski begitu, Jhon memastikan bahwa semua mobil yang dipamerkan adalah mobil atas namanya.

Baca juga: Jhon LBF Bantah Pansos Usai Dua Kali Laporkan Pengacara ke Polisi

“Katanya (AE) yang atas nama saya cuma satu unit doang yaitu Pajero. Saya tadi buat laporan, dan saya juga bawa alat bukti juga sudah disampaikan tadi STNK dan lain-lain. Itu semua mobil saya dan lain-lain. Hari ini sudah diterima (laporannya),” ujar Jhon LBF di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kerugian Jhon LBF

Jhon mengatakan, unggahan AE berdampak buruk pada nama baiknya.  Menurut John, AE bisa jadi membuat kliennya khawatir dan curiga terhadap perusahaannya.

Jhon menilai juga bahwa harga dirinya tercoreng karena berkali-kali disebut penipu oleh AE di media sosial.

“Harga diri. Seumur hidup saya enggak ada yang berani menuduh saya penipu. Keluarga saya, keluarga besar saya tidak pernah ada catatan polisi menipu, keturunan keluarga saya tidak ada satu pun terlibat kasus hukum,” ucap Jhon LBF.

Baca juga: Jhon LBF: Seumur Hidup Enggak Ada yang Berani Tuduh Saya Penipu

Jhon memastikan bahwa bisnis yang dia punya sudah jelas, bukan investasi bodong.

Empat pasal

Bersama kuasa hukumnya, Mirwansyah, Jhon pun melaporkan AE ke polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1547/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mirwansyah mengatakan, kliennya melaporkan AE dengan empat pasal sekaligus.

“Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3. Kemudian, dengan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan dengan ancaman pidana 10 tahun,” tutur Mirwansyah.

Baca juga: Jhon LBF Laporkan Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Penyebaran Berita Bohong

Sebelumnya Jhon LBF pernah melaporkan AE ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/2/2024).

Terlapor disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com