Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi John LBF Laporkan Pengacara AE atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jhon LBF menyebut AE diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyebarkan berita bohong tentang dia.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Awal kasus

Kasus ini bermula dari unggahan TikTok AE. Terlapor menyebut bahwa empat mobil yang dipamerkan dalam acara di salah satu stasiun televisi tak semua milik Jhon LBF.

Empat mobil tersebut yakni Pajero, Alphard, Mercy S Class, dan BMW.

Meski begitu, Jhon memastikan bahwa semua mobil yang dipamerkan adalah mobil atas namanya.

“Katanya (AE) yang atas nama saya cuma satu unit doang yaitu Pajero. Saya tadi buat laporan, dan saya juga bawa alat bukti juga sudah disampaikan tadi STNK dan lain-lain. Itu semua mobil saya dan lain-lain. Hari ini sudah diterima (laporannya),” ujar Jhon LBF di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kerugian Jhon LBF

Jhon mengatakan, unggahan AE berdampak buruk pada nama baiknya.  Menurut John, AE bisa jadi membuat kliennya khawatir dan curiga terhadap perusahaannya.

Jhon menilai juga bahwa harga dirinya tercoreng karena berkali-kali disebut penipu oleh AE di media sosial.

“Harga diri. Seumur hidup saya enggak ada yang berani menuduh saya penipu. Keluarga saya, keluarga besar saya tidak pernah ada catatan polisi menipu, keturunan keluarga saya tidak ada satu pun terlibat kasus hukum,” ucap Jhon LBF.

Jhon memastikan bahwa bisnis yang dia punya sudah jelas, bukan investasi bodong.

Empat pasal

Bersama kuasa hukumnya, Mirwansyah, Jhon pun melaporkan AE ke polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1547/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mirwansyah mengatakan, kliennya melaporkan AE dengan empat pasal sekaligus.

“Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3. Kemudian, dengan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan dengan ancaman pidana 10 tahun,” tutur Mirwansyah.

Sebelumnya Jhon LBF pernah melaporkan AE ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/2/2024).

Terlapor disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/22/173302266/kronologi-john-lbf-laporkan-pengacara-ae-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke