Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Lutfi Agizal Laporkan Pemilik Akun Konten Nenek Mandi Lumpur ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 24/01/2023, 09:39 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

3. Mengaku rugi dengan viralnya konten nenek mandi lumpur

Selain karena kekhawatirannya konten tersebut menjamur, Lutfi mengaku dirugikan dengan viralnya konten nenek mandi lumpur di TikTok.

Pasalnya, ada salah satu produk yang memintanya untuk membuat konten mengikuti aksi mandi lumpur tersebut.

Karena tak mau mengikuti aksi mandi lumpur tersebut, Lutfi akhirnya menolak bekerja sama dengan produk tersebut. Alhasil, kontrak Rp 60 juta-nya dengan produk itu melayang.

“Pihak endorse-nya minta kayak (Lutfi mandi-mandi sambil pegang produk) gitu, tapi dia menolak. (Lutfi bilang) ‘saya enggak mau dong kayak gitu',” kata Sukardin.

Baca juga: Lutfi Agizal Ultimatum Sebuah Restoran, Buntut Istri Temukan Kecoak pada Makanan sampai Muntah

“Jadi pada akhirnya kontraknya diputus Rp 60 juta. Kontraknya 60 juta diputus gara-gara dia enggak mau melakukan hal yang sama dilakukan oleh dugaan pengemis online itu. Itulah kerugian yang dialaminya,” lanjut Sukardin.

4. Bantah pansos

Sukardin membantah Lutfi panjat sosial (pansos) dan mencari keuntungan dengan ramainya perbincangan tentang konten nenek mandi lumpur tersebut.

Lutfi, kata Sukardin, hanya ingin mendorong pemerintah untuk membuat regulasi tentang tidak memperbolehkan adanya aksi dugaan mengemis online lewat konten nenek mandi lumpur tersebut.

Pasalnya, kata Sukardin, pembuat konten nenek mandi lumpur itu tidak bisa dihukum pidana karena tak ada yang mengatur tidak diperbolehkan mengemis online.

“Itu (kerugian) yang mendorong (Lutfi buat laporan) di samping itu sekalian menyelamatkan perubahan regulasi ke depannya. Karena polisi enggak bisa menjangkau UU ITE (konten-konten aksi nenek mandi lumpur),” tutur Sukardin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com