Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ferry Irawan Ingin Tempuh Jalur Damai dengan Venna Melinda

Kompas.com - 18/01/2023, 14:28 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan artis peran Venna Melinda atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Venna Melinda diduga mengalami KDRT di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Akibat kekerasan itu, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung hingga berdarah.

“Bahwa Klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang klien kami hadapi,” tulis Jeffry Simatupang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Hotman Paris Kaget, Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Minta Dibayarkan Cicilan Shopee

“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.

Selain itu, Jeffry juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan sejak 16 Januari 2023.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Senin, 16 Januari 2023, dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif),” tutur Jeffry.

Baca juga: Ferry Irawan Kirim Surat Cinta dan Video Minta Maaf ke Venna Melinda

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Jerry, pihaknya juga mendesak agar membuka surat hasil keterangan medis. Sehingga tidak terjadi simpang siur terkait kasus yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.

“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor. Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” tulis Jeffry.

Pasalnya, menurut Jefrry, hal itu berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk Ferry Irawan, yakni Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.

Baca juga: Mengaku Nafkahi Venna Melinda, Ferry Irawan: Tak Ada Satu Rupiah Pun Masuk Rekening Saya

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan saat ini telah ditahan atas laporan Venna Melinda beberapa waktu lalu di Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry mulai ditahan sejak 16 Januari 2023 kemarin setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com