JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda akhirnya ditindak lanjuti dengan cepat.
Venna Melinda melaporkan suaminya, Fery Irawan atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).
Pada Senin (9/1/2023), Venna langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Sebagai informasi, peristiwa KDRT itu terjadi di sebuah hotel di Kediri.
Baca juga: Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selang sepekan laporan Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan pada Senin (16/1/2023).
Kompas.com merangkum perjalanan kasus KDRT Venna hingga akhirnya Ferry ditahan.
Ferry Irawan ditetapkan tersangka
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Venna Melinda pada Kamis (12/1/2023).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dirmanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ferry atas gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Verrell Bramasta Menangis Saat Venna Melinda Bilang Maafin Mama, Mama Kesepian
Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Meski sudah dinyatakan tersangka atas kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan tidak langsung ditahan.
Baca juga: Beri Pesan untuk Venna Melinda, Ferry Irawan: Abi Mohon pada Mena
Polisi masih melakukan penyidikan atas KDRT yang menimpa Venna Melinda dengan melakukam berbagai pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan Ferry kembali ke Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) kemarin.