Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ditahan

Kompas.com - 17/01/2023, 10:40 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda akhirnya ditindak lanjuti dengan cepat.

Venna Melinda melaporkan suaminya, Fery Irawan atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).

Pada Senin (9/1/2023), Venna langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Sebagai informasi, peristiwa KDRT itu terjadi di sebuah hotel di Kediri.

Baca juga: Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Selang sepekan laporan Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan pada Senin (16/1/2023).

Kompas.com merangkum perjalanan kasus KDRT Venna hingga akhirnya Ferry ditahan.

Ferry Irawan ditetapkan tersangka

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Venna Melinda pada Kamis (12/1/2023).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dirmanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ferry atas gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Verrell Bramasta Menangis Saat Venna Melinda Bilang Maafin Mama, Mama Kesepian

Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Meski sudah dinyatakan tersangka atas kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan tidak langsung ditahan.

Baca juga: Beri Pesan untuk Venna Melinda, Ferry Irawan: Abi Mohon pada Mena

Polisi masih melakukan penyidikan atas KDRT yang menimpa Venna Melinda dengan melakukam berbagai pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan Ferry kembali ke Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, saat menghadiri penggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Dok. Polda Jawa Timur Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, saat menghadiri penggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).


Ferry jalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam

Dirmanto mengatakan, Ferry hadir pemeriksaan perdananya di Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda pada Senin kemarin.

Ferry hadir didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang sejak pukul 10.00 WIB.

Sampai lebih dari 6 jam, Ferry masih diperiksa.

Dirmanto tak membeberkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ferry. Namun, yang jelas seputar kasus KDRT Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Sebut Ingin Berdamai, tetapi Pintu Komunikasi Tertutup

Polisi periksa fisik dan psikis Ferry

Tak hanya diperiksa soal kasus, ternyata kondisi kesehatan Ferry juga diperiksa oleh dokter yang ada di Polda Jatim.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim memastikan kondisi kesehatan Ferry dalam keadaan baik.

“(Tadi) memeriksa darah. Kita ambil darah, kita periksa fisik, termasuk kita pemeriksaan fisiknya dan pemeriksaan jantung,” ujar Erwin.

Saat ditanyakan rekam medis Fery yang sempat dinyatakan mengidap sakit syaraf pada tahun 2021, Erwin memastikan kondisi pesinetron tersebut kini sudah baik-baik saja.

Tidak hanya pemeriksaan fisik, dokter juga memeriksa psikis dari Ferry Irawan. Hasilnya, semuanya baik-baik saja.

Ferry ditahan

Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa Ferry bisa ditahan dengan segala pemeriksaan dan juga bukti-bukti yang ada.

“Jadi setelah tadi diperiksa oleh dokter, tadi dilakukan pemeriksaan sidik jari ya memastikan bahwa betul yang bersangkutan ini betul FI,” ujar Dirmanto.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” lanjut Dirmanto.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Seleb
Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

K-Wave
Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Seleb
Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Seleb
50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Film
Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Musik
Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Musik
Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Musik
BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

K-Wave
Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Luna Maya Lakukan Adegan Intim di Serial Main Api

Luna Maya Lakukan Adegan Intim di Serial Main Api

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com