Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 10:15 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan  pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan aktor tersebut.

Ferry ditahan pada Senin (16/1/2023) setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda di Polda Jawa Timur.

“Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Jeffry mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan janji Ferry Irawan akan menjalani proses hukum secara kooperatif.

Baca juga: Beri Pesan untuk Venna Melinda, Ferry Irawan: Abi Mohon pada Mena

“Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan,” kata Jeffry.

Alasan lainnya adalah Ferry memiliki riwayat penyakit saraf pada 2021.

“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama aja,” tutur Jeffry.

Jeffry berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.

Baca juga: Ferry Irawan Sebut Ingin Berdamai, tetapi Pintu Komunikasi Tertutup

Sebelumnya diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023).

Venna dikabarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan informasi, dugaan KDRT terhadap ibu kandung Verrel Bramasta itu terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Kediri.

Diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT Versi Ferry Irawan, Sebut Venna Melinda Pukuli Diri Sendiri hingga Hidung Berdarah

Ferry menikahi Venna Melinda dengan mahar seperangkat alat shalat dan perhiasan berlian seberat 80 gram.

Resepsi pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan juga dilangsungkan di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com