Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pelapor Resmi Cabut Laporan Prank KDRT Baim Wong

Kompas.com - 04/01/2023, 13:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alfian Rachman Hasibuan akhirnya resmi mencabut laporannya terhadap artis peran Baim Wong atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten prank KDRT.

Pencabutan laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Pencabutan sudah ada satu, yang Undang Undang ITE," kata Nurma Dewi saat dihubungi pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Satu Laporan Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai, Dua Kasus Masih Menanti

Saat ditanya kapan pencabutan tersebut terjadi, Nurma tidak mengetahui tanggal pastinya.

"(Tapi) Kata penyidiknya sudah dicabut," ungkap Nurma.

Sebelum pencabutan laporan ini, Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan memutuskan untuk berdamai.

Adapun perdamaian mereka dilakukan melalui sebuah pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Baim Wong Serahkan Surat Perdamaian ke Polisi, Berharap Pelapor Lain Selesaikan Secara Kekeluargaan

Diberitakan sebelumnya, Alfian Rachman Hasibuan melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Meski begitu, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lain soal kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Kru dan Kamerawan Baim Wong Dicecar 31 Pertanyaan soal Konten Prank KDRT

Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com