Namun kala itu Nikita enggan keluar rumah dan menemui polisi hingga akhirnya petugas kepolisian meninggalkan rumah Nikita.
Keesokan harinya, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota.
Tersangka
Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada 13 Juli 2022.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Ditangkap
Sempat mangkir dua kali dari pemeriksaan, Nikita Mirzani ditangkap penyidik Polresta Serang Kota pada 21 Juli 2022.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram.
Ramdan menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani. Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.
Baca juga: Minta Nikita Mirzani Tidak Dibawa ke Rutan, Fitri Salhuteru: Dia Tidak Pura-pura Sakit
Ditahan
Nikita Mirzani lalu ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Persidangan
Persidangan terus bergulir selama dua bulan, tetapi batang hidung Dito Mahendra tak pernah muncul sekalipun.
Alasannya, Dito sedang sakit demam berdarah dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta.