Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang ke Rumah Hari Ini

Kompas.com - 29/12/2022, 16:43 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya pulang ke rumah hari ini juga.

"Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Tangis dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Dibebaskan dari Dakwaan

Fahmi belum bisa bicara lebih jauh mengenai putusan untuk kliennya tersebut.

"Nanti aja ya, masih repot banget ini," ungkap Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani terlihat sujud syukur setelah hakim ketua yang bernama Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan yang menyebut dirinya bebas dari dakwaan.

Nikita bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca juga: Minta Nikita Mirzani Tidak Dibawa ke Rutan, Fitri Salhuteru: Dia Tidak Pura-pura Sakit

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com