Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Dewi Perssik Masih Pikir-pikir Cabut Laporan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Kompas.com - 20/12/2022, 20:18 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, mengungkap bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk mencabut laporan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Sandy memberi waktu satu hingga dua hari untuk Dewi Perssik merundingkan dengan keluarganya soal keputusan yang bakal diambilnya.

“Menunggu mbak Dewi juga akan berdiskusi juga sama keluarga, satu dua hari ini dikabarkan ke teman-teman. Yang pasti tadi sudah saling memaafkan dan dia sudah mengakui perbuatannya,” ujar Sandy Arifin di Polres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Pelaku Penghina Dewi Perssik Minta Maaf dan Mengaku Bersalah

Sandy mengatakan, Dewi Perssik sudah memaafkan MZ. Sandy sudah melihat bahwa Dewi dan MZ sudah saling bersalaman.

“Tadi sudah disampaikan oleh mba Dewi yang pasti mbak Dewi sudah memaafkan dan berdua juga sudah salaman. Didalam juga sudah saling memaafkan, dia juga sudah mengakui perbuatannya, untuk sementara seperti itu,” kata Sandy.

Menguatkan pernyataan Sandy, Dewi Perssik sebelumnya juga mengatakan bahwa ia sudah memaafkan MZ.

Baca juga: Mediasi Sempat Bersitegang, Dewi Perssik Akhirnya Maafkan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

“Kan saya mengikuti kata hati dan saya melihat niat baik seseorang. Kalau niat baik itu dibicarakan tulus ikhlas kan hanya Tuhan yang maha tahu apakah memang dia berdrama cari sensasi atau tidak,” ucap Dewi.

“Karena berbuat baik ya memang untuk diri kita sendiri, ya mereka ssndiri yang berbuat buruk, ya sudah mereka akan buruk dengan sendiri,” tutur Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Dewi Perssik Akui Diminta Ibunya Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com