JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, dengan seorang pengusaha bernama Christoper Stefanus Budianto masih bergulir di pengadilan.
Terbaru, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak penggugat yakni Stefanus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2022).
Stefanus yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Togar Situmorang meminta ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara materiil dan immateriil.
Baca juga: Jessica Iskandar Berencana Hadir di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tak mau tinggal diam. Mereka berencana mengajutan gugatan yang lebih dari penggugat.
Berikut rangkumannya:
Stefanus meminta ganti rugi akibat kasus ini secara materiil dan immateriil.
Secara materiil, yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat, Denpasar, Bali.
Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Berencana Gugat Balik Stefanus
"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar.
Mendegar permintaan ganti rugi yang diajukan Stefanus kepada kliennya Jessica, kuasa hukum Rolland E Potu mengungkap rencana akan mengugat balik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.