Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 09:53 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, dengan seorang pengusaha bernama Christoper Stefanus Budianto masih bergulir di pengadilan.

Terbaru, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak penggugat yakni Stefanus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2022).

Stefanus yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Togar Situmorang meminta ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara materiil dan immateriil.

Baca juga: Jessica Iskandar Berencana Hadir di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tak mau tinggal diam. Mereka berencana mengajutan gugatan yang lebih dari penggugat.

Berikut rangkumannya:

1. Gugatan Stefanus

Stefanus meminta ganti rugi akibat kasus ini secara materiil dan immateriil.

Secara materiil, yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat, Denpasar, Bali.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Berencana Gugat Balik Stefanus

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar.

2. Jedar gugat balik

Mendegar permintaan ganti rugi yang diajukan Stefanus kepada kliennya Jessica, kuasa hukum Rolland E Potu mengungkap rencana akan mengugat balik.

Rolland menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.

Gugatan balik dari Jedar akan tertuang dalam jawaban di sidang selanjutnya yang digelar secara e-court.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Rp 50 Miliar

"Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelas Rolland E Potu.

"Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," tambahnya.

3. Respons pihak Stefanus

Togar Situmorang tak masalah dengan rencana gugatan balik pihak Jedar dan Vincent Verhaag.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com