JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pencemaran nama baik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dengan seorang pengusaha berinisial CSB, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, sementara CSB merupakan penggugat.
Pada sidang Rabu (7/12/2022), pihak CSB menggugat ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
"Dalam permintaan, kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," ujar Togar Situmorang saat ditemui usai persidangan di Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Bantah Bangkrut tapi Jual Tas hingga Kosmetik Preloved, Jessica Iskandar: Selama Halal, Aku Cuek Aja
Togar Situmorang lantas menjabarkan permintaan kliennya dalam hal materil.
"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Togar.
"Kedua harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali," sambungnya.
Togar menegaskan bahwa gugatan ini tidak bisa dipandang remeh karena sudah resmi masuk ke pengadilan.
"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar Togar.
Baca juga: [POPULER HYPE] Raffi Ahmad dan RANS Entertainment Trending | Jessica Iskandar Syukuran Rumah Baru
Sebelumnya, Jesssica Iskandar dan CSB sempat melakukan mediasi, namun dinyatakan gagal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.