Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Rp 50 Miliar

Kompas.com - 07/12/2022, 13:43 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pencemaran nama baik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dengan seorang pengusaha berinisial CSB, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, sementara CSB merupakan penggugat.

Pada sidang Rabu (7/12/2022), pihak CSB menggugat ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

"Dalam permintaan, kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," ujar Togar Situmorang saat ditemui usai persidangan di Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Bantah Bangkrut tapi Jual Tas hingga Kosmetik Preloved, Jessica Iskandar: Selama Halal, Aku Cuek Aja

Togar Situmorang lantas menjabarkan permintaan kliennya dalam hal materil.

"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Togar.

"Kedua harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali," sambungnya.

Togar menegaskan bahwa gugatan ini tidak bisa dipandang remeh karena sudah resmi masuk ke pengadilan.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar Togar.

Baca juga: [POPULER HYPE] Raffi Ahmad dan RANS Entertainment Trending | Jessica Iskandar Syukuran Rumah Baru

Sebelumnya, Jesssica Iskandar dan CSB sempat melakukan mediasi, namun dinyatakan gagal.

Kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, Rolland E Potu menyebut penyebabnya kegagalan karena kedua belah pihak sama-sama tidak memenuhi syarat perdamaian yang diajukan.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: Jessica Iskandar Akui Tolak Bantuan Raffi Ahmad untuk Bayar Tunggakan KPR

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com