Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Stefanus Rp 50 Miliar...

Terbaru, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak penggugat yakni Stefanus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2022).

Stefanus yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Togar Situmorang meminta ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara materiil dan immateriil.

Pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tak mau tinggal diam. Mereka berencana mengajutan gugatan yang lebih dari penggugat.

Berikut rangkumannya:

1. Gugatan Stefanus

Stefanus meminta ganti rugi akibat kasus ini secara materiil dan immateriil.

Secara materiil, yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat, Denpasar, Bali.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar.

2. Jedar gugat balik

Mendegar permintaan ganti rugi yang diajukan Stefanus kepada kliennya Jessica, kuasa hukum Rolland E Potu mengungkap rencana akan mengugat balik.

Rolland menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.

Gugatan balik dari Jedar akan tertuang dalam jawaban di sidang selanjutnya yang digelar secara e-court.

"Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelas Rolland E Potu.

"Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," tambahnya.

3. Respons pihak Stefanus

Togar Situmorang tak masalah dengan rencana gugatan balik pihak Jedar dan Vincent Verhaag.

"Itu haknya dia. Mau jungkir balik, mau hak balik, mau nari-nari, itu haknya dia. Kami enggak urusan. EGP, emang gue pikirin," kata Togar Situmorang dengan lantang di depan awak media.

Togar juga menegaskan bahwa dia juga tak mempermasalahkan laporan pihak lawannya ke Polda Metro Jaya.

Jessica Iskandar melaporkan Stefanus ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

4. Sidang pembuktian

Setelah sidang e-court, sidang akan kembali dilanjutkan secara offline di pengadilan pada 11 Januari 2023.

Rolland E Potu menyampaikan soal kehadiran dua kliennya pada agenda tersebut.

"Kemungkinan datang nanti tanggal 11 (Januari 2023) itu menjadi pembuktian, Ibu Jessica bersama Pak Vincent, kuasa hukumnya juga akan hadir," ucap Rolland.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/08/095350266/ketika-jessica-iskandar-dan-vincent-verhaag-digugat-stefanus-rp-50-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke