KOMPAS.com - Pemerintah Korea Utara mengeksekusi tiga siswa SMA karena menonton drama Korea.
Dilansir Allkpop, dua dari tiga siswa laki-laki di SMA kedapatan menonton dan mengunduh drama Korea secara bersama-sama pada awal Oktober 2022.
Sementara satunya dieksekusi karena membunuh ibu tirinya.
Baca juga: Korea Utara Eksekusi Tiga Siswa karena Nonton Drama Korea
Eksekusi itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022 lalu.
Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.
Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah bakal mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio atau visual.
Salah satu saksi eksekusi publik mengatakan bahwa pejabat menyerukan, siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, berupa hukuman mati.
Karena rentang usia target penonton, Undang-Undang itu juga diberlakukan untuk anak di bawah umur.
Dilansir dari First Post, kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.