"Pihak Wanda memohon waktu kepada pak Japto, agar dipertemukan. Karena kebetulan hari ini, pak Japto tidak hadir. Terutama ingin minta maaf atas kesalahan yang dia (Wanda Hamidah) lakukan," ujar Sri Dharen.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah Ditunda
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh reputasi beliau dengan statement-statement dan postingan-postingan yang diunggah oleh Wanda Hamidah," lanjutnya.
Diketahui, Wanda sempat mengadukan perkara rumahnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah telah mendaftarkan gugatan pada 3 November 2022.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yaitu perbuatan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.