Japto Soerjosoemarno adalah pihak yang bersinggungan langsung dengan perkara penggusuran rumah Wanda Hamidah.
Diketahui, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggal keluarga Wanda justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
Pada kesempatan itu, Wanda Hamidah mengaku ingin langsung bertemu dengan Japto, minta maaf, dan mencari jalan keluar soal rumah keluarganya di Menteng, Jakarta Pusat. Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Wanda Hamidah harapkan keadilan
Tiba di Bareskrim Polri, Wanda tak banyak bicara. Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media yang hadir.
Wanda berharap keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
"Semoga ada jalan keluar yang terbaik yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Wanda saat memasuki gedung Bareskrim Polri.
"Nanti kita lanjut lagi, ya," lanjut Wanda.
2. Tak bermaksud mencemarkan nama baik
Wanda diketahui kerap mempertanyakan status legalitas rumah tersebut melalui media sosial dengan menyeret nama Japto.
Oleh karenanya, pihak Japto merasa tak nyaman dan telah melaporkan Wanda ke polisi.
"Kami hanya menjelaskan terkait berita soal pencemaran nama baik. Itu sudah kami jelaskan, ini terus berproses karena ada harapan dari Mbak Wanda untuk bisa dipertemukan lagi dengan Pak Japto biar enggak bias beritanya," ujar kuasa hukum Wanda, Agus Salim, setelah beberapa jam mendampingi Wanda ikut mediasi.
Agus mengatakan, kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Japto.
Wanda Hamidah juga mengemukakan hal yang sama.
"Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, jadi sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," tutur Wanda.
3. Keterangan kuasa hukum Japto
Di lain sisi, kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengatakan bahwa dalam mediasi Wanda meminta bertemu langsung dengan Japto.
"Pihak Wanda memohon waktu kepada pak Japto, agar dipertemukan. Karena kebetulan hari ini, pak Japto tidak hadir. Terutama ingin minta maaf atas kesalahan yang dia (Wanda Hamidah) lakukan," ujar Sri Dharen.
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh reputasi beliau dengan statement-statement dan postingan-postingan yang diunggah oleh Wanda Hamidah," lanjutnya.
Diketahui, Wanda sempat mengadukan perkara rumahnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah telah mendaftarkan gugatan pada 3 November 2022.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yaitu perbuatan melawan hukum.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/06/103722166/wanda-hamidah-ingin-bertemu-japto-soerjosoemarno-minta-maaf-dan-bahas