JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus penggelapan uang.
Pengacara Ditya Andrista, Tegar Putuhena mengatakan, vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya. Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.
“Vonisnya satu tahun tidak perlu menjalani (hukuman penahanan) dengan masa percobaan dua tahun,” ujar Tegar saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Tegar mengatakan, hakim punya alasan tersendiri menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan kepada Ditya.
Ditya didakwa tiga pasal yakni pasal 263, 374, 372. Dari tiga dakwaan tersebut, Ditya terbukti bersalah atas kasus penggelapan atau melanggar pasal 374.
“Yang terbukti pasal 374 soal penggelapan. Jadi Ditya dianggap menggelapkan “uang Densu” tapi dalam persidangan Ditya bisa menghadirkan fakta bahwa itu karena ada latar belakangnya karena tahun-tahun sebelumnya Ditya tidak dibayar oleh Densu,” ucap Tegar.
Baca juga: Santai Digugat Mantan Manajer, Denny Sumargo: Sedikit Lagi Dia Jadi Tersangka
“Tapi apapun hakim menilai perbuatan dia menguasai uang walaupun ada latar belakang itu tetap salah di mata hukum pidana. Dia tetap divonis,” lanjut Tegar.
Tegar mengatakan, ia belum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepada kliennya.
“Kami belum (mengajukan banding), kami masih punya waktu tujuh hari. Kami punya waktu pikir-pikir, enggak tahu jaksa apakah banding apa enggak,” tutur Tegar.
Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan
Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.
Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.
Baca juga: Ditipu Mantan Manajer, Denny Sumargo Merasa Gagal Jaga Amanah
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.