Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara dan Tanggapan Nicholas Sean

Kompas.com - 25/11/2022, 13:04 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Nicholas Sean buka suara mengenai tuntutan terhadap Ayu. Berikut rangkuman Kompas.com.

Diuntut 7 bulan penjara

Jaksa menuntut Ayu dengan hukuman 7 bulan penjara. Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video diminta dikembalikan kepada Nicholas Sean.

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 ayat 1 KUHP Pidana," kata jaksa dalam persidangan.

Ayu bakal ajukan pleidoi

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan tersebut sah-sah saja.

Akan tetapi pihaknya tetap menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur. Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kami masukkan tuntutan," lanjut Pitra.

Baca juga: Pihak Ayu Thalia Sebut Tuntutan 7 Bulan dari Jaksa Keliru

Sean apresiasi tuntutan jaksa

Pihak Nicholas Sean pun buka suara terkait tuntutan terhadap Ayu.

Mereka mengapresiasi tuntutan bagi Ayu Thalia dan berharap majelis hakim bertindak bijak dalam mengambil keputusan.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia. Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Nicholas Sean Apresiasi Jaksa

"Kami harap, majelis hakim bisa mendengarkan dan mempertimbangkan tuntutan jaksa. Minimal mengabulkan tuntutan itu sepenuhnya atau menambah tuntutan tersebut," lanjutnya.

Nota pembelaan atau pleidoi Ayu akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Siap Ajukan Pleidoi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com