Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Nicholas Sean Apresiasi Jaksa

Kompas.com - 24/11/2022, 20:21 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Nicholas Sean mengapresiasi tuntutan yang dibuat oleh JPU.

Baca juga: Pihak Ayu Thalia Sebut Tuntutan 7 Bulan dari Jaksa Keliru

"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," kata Ahmad Ramzy saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Diketahui, menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

"Hanya Pasal 311 yang terbukti, tidak jadi masalah. Artinya bahwa itu kan tetap ada tindak pidana. Jadi bahwa yang kami laporkan itu benar adanya. Ada tindak pidana," lanjut Ramzy.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Siap Ajukan Pleidoi

Di lain pihak, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa yang akan dibacakan di persidangan pada 1 Desember 2022.

"Tuntutan itu tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur. Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kami akan masukkan tuntutan," ujar Pitra.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Capek, Ini Sudah Jalan Setahun...

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com