Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sule hingga Budi Dalton Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Ungkap Ucapan dan Tindakan yang Dianggap Menistakan Agama

Kompas.com - 23/11/2022, 16:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua komedian, Sule dan Mang Saswi, beserta budayawan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.

Syahrul Rizal sebagai orang yang melaporkan mereka ke polisi, mengungkapkan alasannya.

Berawal dari sebuah video di publik melalui kanal YouTube yang memperlihatkan Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi.

Baca juga: Sule hingga Budi Dalton Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ bahwa menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah," kata Syahrul Rizal saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022).

Syahrul Rizal kemudian menjelaskan alasan turut melaporkan Mang Saswi dan Sule meski pernyataan tersebut diucapkan Budi Dalton.

"Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan itu tertawa. Di situ kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan oleh Budi Dalton," katanya.

Baca juga: Klarifikasi Nunung Usai Disebut Tak Suka Melawak dengan Sule

Syahrul Rizal pun menganggap reaksi Sule dan Mang Saswi itu sebagai bentuk penghinaan.

"Dia kan menyampaikan ekskresi tertawa, nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu. Dan kami anggap dia ikut terlibat," tutur Syahrul Rizal.

Diberitakan sebelumnya, seseorang yang mengaku tergabung dalam Aliansi Pecinta Rasulullah (Ampera) melaporkan Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi ke polisi pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Acara Ulang Tahun Sule, Pertemuan Nathalie Holscher dengan Putri Delina dan Kehadiran Faris

Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Syahrul Rizal menjerat ketiganya dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP Tentang Kebencian atau Penghinaan Terhadap SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com