Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ungkap Alasannya Menangis Saat Bacakan Eksepsi

Kompas.com - 21/11/2022, 20:27 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, sempat meneteskan air mata saat membacakan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Nikita mulai menangis saat menyebut nama anaknya.

Adapun alasan Nikita Mirzani menangis lantaran rindu dengan anak-anaknya.

Baca juga: Nikita Mirzani Senang Bisa Curahkan Isi Hati dalam Pembacaan Eksepsi

“Nangis karena kangen sama anak,” kata Nikita Mirzani menangis dikutip Kompas.com dari YouTube Intens Investigasi, Senin.

Nikita mengaku khawatir dengan anak-anaknya saat ini.

“Khawatir iya karena anakku kan hidup sama aku, besar sama aku, dipelihara dengan baik sama aku,” ucap Nikita Mirzani.

“Jadi aku kalau nyebutin nama anak tuh ya sedih karena aku kangen,” tambah Nikita lagi.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

Di sisi lain, Nikita juga merasa lega setelah membacakan eksepsi tersebut.

“Aku senang karena aku bisa mencurahkan isi hati dengan kejadian sebenarnya,” tutur Nikita lagi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Bahas Pengepungan di Rumahnya

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com