JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar tak sedap terjadi pada artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani pasalnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.
Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit karena mengalami saraf terjepit. Nikita Mirzani dirawat dua hari di Rumah Sakt Bhayangkara.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Berlama-lama di Rumah Sakit, Ingin Cepat Pulang ke Rutan
Setelah dua hari dirawat, Nikita kembali ke Rutan Klas IIB Serang, Banteng.
Kompas.com merangkum fakta selengkapnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami saraf kejepit.
“Saraf kejepit,” kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Minggu (6/11/2022).
Nikita sebelumnya mengeluhkan sakit punggung pada Jumat (5/11/2022).
Baca juga: Alami Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru beberapa waktu lalu sempat menjenguk Nikita di RS Bhayangkara di Jalan Serang-Pandeglang, Kota Serang.
Dia menyebut bahwa Nikita memang punya masalah di bagian punggungnya.
Fitri juga memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Nikita Mirzani agar tidak lagi muncul kecurigaan yang menyatakan Nikita pura-pura sakit.
Fahmi Bachmid memastikan kondisi Nikita Mirzani saat ini dalam keadaaan sehat.
"Baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Fahmi.
Setelah dua hari dirawat di rumah sakit, Nikita Mirzani sudah kembali ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada Sabtu (5/11/2022).
Fahmi pun membenarkan hal tersebut. Fahmi menyebut bahwa Nikita Mirzani-lah yang meminta kembali ke Rutan Kelas IIB Serang.
Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani Usai Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia mengatakan, Nikita punya alasan sendiri ingin pulang dari rumah sakit.
Fahmi membeberkan kenapa Nikita lebih memilih dipulangkan ke Rutan.
"Ya lebih enak di rumah tahanan. Di rumah sakit lebih parah," ucap Fahmi.
"Iya, karena kan masa tidur di sampingnya dijagain. Sudah kayak pelaku teroris saja. Logikanya sudah enggak nyambung," tuturnya lagi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Diberitakan sebelumnya pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Baca juga: Aksi Nikita Mirzani di Tahanan, Traktir Pizza Rp 10 Juta dan Nasi Padang 700 Bungkus
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.