Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Iskandar Buat Surat Permohonan Perlindungan Hukum Setelah Temukan 4 Laporan Polisi terhadap Stefanus

Kompas.com - 10/10/2022, 15:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu, membuat surat permohonan perlindungan hukum pada Senin (10/10/2022).

Permohonan tersebut dibuat setelah Jessica Iskandar menemukan empat laporan polisi — termasuk dua laporan polisinya — terhadap Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

"Sebagaimana yang diketahui, laporan polisi yang diterbitkan dan sudah dipanggil pada terlapor CSB tersebut tidak pernah datang kepada pihak kepolisian," ucap Rolland saat ditemui dk Bareskrim Polri pada Senin.

Baca juga: Jessica Iskandar Minta Kepastian Hukum atas Kasus Dugaan Penipuan yang Dialaminya

Rolland menjelaskan, dua laporan dari terduga korban lain terhadap Stefanus berada di Polda Jawa Timur dan Polda Bali.

Sementara, Jessica Iskandar melaporkan Stefanus di Polda Metro Jaya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,8 miliar.

"Korban ini sudah berhubungan dengan kami juga, inisial ES dengan kerugian sekitar Rp 20 miliar lebih yang sudah dilaporkan di Polda Jatim. Kemudian juga ada di Polda Bali, ini berkaitan juga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan, berkaitan mobil juga dengan kerugian di sini Rp 1,8 miliar," ungkap Rolland.

Baca juga: Sudah Ada 4 Pelapor Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar: Aku Memohon Belas Kasihan Bapak Kapolri

Mengenai mangkirnya Stefanus dari panggilan polisi, Rolland mengatakan bahwa Jessica Iskandar meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.

"Yang waktu kami rilis bersama bapak Kabid Humas Polda Bali menyatakan sudah ada dua panggilan tetapi tak hadir, Polda Metro Jaya pun sama," tutur Rolland.

Oleh karena itu, Rolland menegaskan, Jessica Iskandar meminta perlindungan hukum agar kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Diberitakan sebelumnya, mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: Jessica Iskandar: Saya Pikir Sudah Bahagia, Ternyata Tertimpa Musibah

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu (14/9/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan Stefanus karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu.

Terlebih, menurut Stefanus, dalam jumpa pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebutnya sebagai penipu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com