Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2022, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili, menanggapi soal Tedy Pardiyana yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Sebagai informasi, Tedy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian soal kasus penggelapan aset Lina Jubaedah.

"Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Tedy Pardiana di PN Bandung, hal ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," kata Bahyuni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Tedy Pardiyana Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Bahyuni menjelaskan mengenai mobil Kijang Inova yang dijual Tedy Pardiyana.

Dia mengklaim, Rizky Febian membeli mobil Kijang Inova pada 2016 dari mantan kekasihnya.

"Kemudian mobil tersebut dibalik nama ke Rizky Febian. Karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Inova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya, Lina Jubaedah," kata Bahyuni.

Sebelumnya kuasa hukum Tedy Pardiyana, Wati, mengungkapkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

Baca juga: Klarifikasi Rizky Febian Usai Dituding Membiarkan Ziva Magnolya Nyanyi Lagu Duet Sendirian

Alasan utamanya, kata Wati, adalah alat bukti yang dipegang penyidik untuk menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti. Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Teddy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian. Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," ungkap Wati kepada Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Dengan begitu, Wati menegaskan, BPKB mobil yang dijual Tedy Pardiyana itu adalah atas nama Lina Jubaedah, bukan Rizky Febian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+