Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2022, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menetapkan Tedy Pardiyana sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah yang dilaporkan Rizky Febian pada Rabu (3/8/2022).

Tedy Pardiyana merasa keberatan atas penetapan tersangkaoleh Polda Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan tersangka tersebut.

"Iya (mengajukan praperadilan), lagi berjalan sidangnya," kata kuasa hukum Tedy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tedy Pardiyana

Wati kemudian menjelaskan alasan Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Alasan utamanya, kata Wati, adalah alat bukti yang dipegang penyidik untuk menetapkan Tedy Pardiyana sebagai tersangka.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti. Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Tedy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian. Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," ungkap Wati.

Baca juga: Tedy Pardiyana Tidak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Dengan begitu, Wati menegaskan, BPKB mobil yang dijual Tedy Pardiyana itu adalah atas nama Lina Jubaedah, bukan Rizky Febian.

"Iya, (mobil yang dijual Tedy atas nama) almarhum," ujar Wati.

Sebagai informasi, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada 21 Maret 2021.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Rizky Febian dengan Tedy Pardiyana

Laporan yang dimasukkan ke Polda Jawa Barat itu teregistrasi dengan nomor No. LP/B/318/III/2021.

Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Tedy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+