Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tutup Nurma.
Kompas.com masih terus berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk dimintai keterangan, tetapi belum ada tanggapan.
Sebelumnya, tak ada isu Rizky Billar selingkuh dari Lesti Kejora. Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar terlihat baik-baik saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.