Jedar dan Vincent digugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukum Steven, Darius Situmorang, yang teregistrasi dalam perkara nomor 838/perdata/prd/2022 PN Jaksel.
“Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu,” kata Darius beberapa waktu lalu.
Baca juga: Usai Digugat di PN Selatan, Jessica Iskandar Berikan Pesan Bijak untuk Steven
Kronologi
Jessica Iskandar pada waktu itu muncul membawa kabar tak sedap yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Jedar mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 9,853 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.
Baca juga: Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan, 11 Mobil Mewah Lenyap dan Kerugian Hampir Rp 10 Miliar
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.