Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amber Heard Tunjuk Pengacara Baru untuk Banding Kasus dengan Johnny Depp, Sebut Ada Bukti Baru

Kompas.com - 16/08/2022, 13:06 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Amber Heard menunjuk pengacara baru di tengah perjuangan hukumnya yang mengajukan banding atas putusan sidang pencemaran nama baik Johnny Depp.

Dilansir dari E! News, Selasa (16/8/2022), Amber Heard telah mengumumkan firma hukum Ballard Spahr sebagai penasihat hukum utama.

Ballard Spahr dipimpin David L. Axelrod dan Jay Ward Brown, yang sebelumnya diketahui membela New York Times terhadap gugatan pencemaran nama baik Sarah Palin di awal tahun ini.

Baca juga: Rumah Diduga Milik Amber Heard Terjual Rp 15 Miliar

"Kami menyambut baik kesempatan untuk mewakili Ms. Heard dalam banding ini karena ini adalah kasus dengan implikasi amandemen pertama yang penting bagi setiap orang Amerika," kata pengacara dalam pernyataan bersama kepada E!News.

“Kami yakin pengadilan banding akan menerapkan hukum dengan benar tanpa menghormati popularitas, membalikkan penilaian terhadap Ms. Heard, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar kebebasan Berbicara,” tambahnya.

Sementara Ben Rottenborn, kuasa hukum sebelumnya, akan terus mewakili Heard sebagai rekan penasihat setelah persidangan pencemaran nama baik.

Baca juga: Amber Heard Akui Rugi hingga Rp 744 Miliar Usai Berkasus dengan Johnny Depp

Namun berbeda dengan Elaine Charlson Bredehoft yang memilih mengundurkan diri dari kasus tersebut.

Lebih lanjut juru bicara Amber Heard juga memberikan alasan dipilihnya pencara baru untuk banding tersebut, salah satunya adanya bukti baru.

"Ketika datang untuk melindungi hak dasar Kebebasan Berbicara, kami melihat keputusan juri untuk memparafrasekan kutipan terkenal—bukan 'sebagai awal dari akhir, tetapi hanya akhir dari awal,'" kata juru bicara Heard dalam pernyataannya.

“Pengadilan yang berbeda memerlukan perwakilan yang berbeda, terutama karena begitu banyak bukti baru yang sekarang terungkap,” tambahnya.

Baca juga: Permintaan Banding Amber Heard Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Johnny Depp diketahui memenangkan persidangan atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard.

Pada Juni 2022, Johnny Depp memenangkan ketiga gugatan pencemaran nama baik dalam kasusnya terhadap Amber Heard yang menulis opini tentang penyintas kekerasan dalam rumah tangga.

Juri kemudian memerintahkan Amber Heard untuk membayar ganti rugi 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 153,9 miliar kepada Johnny Depp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com