Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lepas Rindu Medina Zein, Lukman Azhari Bawa Anak ke Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 15/08/2022, 14:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari, mengatakan, ia sesekali membawa anak agar istrinya bisa melepas kerinduan.

Kendati demikian, Lukman Azhari tidak bisa membawa anak terlalu sering karena terhalang oleh prosedur yang berlaku.

"Saya pernah bawa anak untuk jenguk, tapi enggak bisa terlalu sering ya, dalam beberapa waktu tertentu saya bawa untuk menjenguk," kata Lukman Azhari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Sidang Medina Zein Ditunda karena Saksi JPU Tidak Hadir

"Supaya Medina juga bisa melepas rindu, anak saya juga bisa tetap bisa melihat ibunya," ujar Lukman Azhari melanjutkan.

Sebelumnya, Medina Zein tertunduk lesu saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai majelis hakim menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tangan diborgol yang ditutupi, Medina Zein mengaku rindu dengan buah hati dari pernikahannya dengan Lukman Azhari.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Medina Zein Mengaku Kangen Anak

"Iya, kangen banget. Biasanya setiap malam, kalau lagi tidur, dibangunin sama anak," kata Medina Zein sambil berjalan, Senin.

Selama menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Polda Metro Jaya, Medina Zein tidak menggunakan gawai untuk berkomunikasi dengan anaknya.

Tidak banyak yang Medina Zein ungkapkan. Setelah mengabarkan kondisi mentalnya saat ini, ia masuk ke dalam mobil tahanan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kesaksian Marissya Icha dalam Sidang Pencemaran Nama Baik, Bela Vanessa Angel dari Medina Zein

Sebagai informasi, Medina Zein menghadapi dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dan pengancam yang dilaporkan Uci Flowdea.

Untuk kasus dengan Marissya Icha, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Kronologi Dugaan Ancaman Bom dari Medina Zein ke Uci Flowdea, Berawal dari 9 Tas Hermes 1,3 Miliar

Sementara untuk kasusnya dengan Uci Flowdea, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kini, Medina Zein ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Polda Metro Jaya sesuai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com