Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Putra Siregar Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Jalannya Persidangan

Kompas.com - 11/08/2022, 21:37 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap dua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino ditunda sampai pekan depan pada 18 Agustus 2022.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula akan menggelar sidang putusan bagi kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan pengeroyokan pada Kamis (11/8/2022).

Namun sidang putusan tersebut harus ditunda lantaran Majelis Hakim tidak bisa hadir karena kondisi sakit.

Baca juga: Sidang Vonis Putra Siregar Ditunda Minggu Depan

"Kami berupaya mengikuti jalan persidangan saja, tadi sempat kami meminta agar penundaan tidak sampai harus 7 hari," kata Nur Wafiq kuasa hukum Putra Siregar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Namun karena alasan kesehatan Ketua Majelis maka sidang agenda putusan ditunda sampai tanggal 18 Agustus nanti," sambungnya.

Nur Wafiq juga mengungkapkan harapan dari kliennya terhadap kasus ini.

Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Sampaikan Pembelaan Minta Keringanan Hukuman

"Saat ini Beliau (Putra Siregar) berharap agar perkara ini segera selesai saja," kata Wafiq.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Adapun tuntuan itu berdasarkan pertimbangan jaksa dari hal memberatkan, yakni tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.

Baca juga: Putra Siregar Mengaku Sudah Minta Maaf dan Berpelukan dengan Pelapor Kasus Pengeroyokan

Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Adapun kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com