Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Putusan Putra Siregar Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Jalannya Persidangan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula akan menggelar sidang putusan bagi kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan pengeroyokan pada Kamis (11/8/2022).

Namun sidang putusan tersebut harus ditunda lantaran Majelis Hakim tidak bisa hadir karena kondisi sakit.

"Kami berupaya mengikuti jalan persidangan saja, tadi sempat kami meminta agar penundaan tidak sampai harus 7 hari," kata Nur Wafiq kuasa hukum Putra Siregar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Namun karena alasan kesehatan Ketua Majelis maka sidang agenda putusan ditunda sampai tanggal 18 Agustus nanti," sambungnya.

Nur Wafiq juga mengungkapkan harapan dari kliennya terhadap kasus ini.

"Saat ini Beliau (Putra Siregar) berharap agar perkara ini segera selesai saja," kata Wafiq.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Adapun tuntuan itu berdasarkan pertimbangan jaksa dari hal memberatkan, yakni tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.

Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Adapun kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/11/213733666/sidang-putusan-putra-siregar-ditunda-kuasa-hukum-kami-ikuti-jalannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke