Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein dan Uci Flowdea Berpelukan di Ruang Sidang

Kompas.com - 08/08/2022, 17:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang kasus pengancaman ditunda hingga pekan depan, terdakwa Medina Zein dan saksi Uci Flowdea terlihat berpelukan.

Menurut pantauan Kompas.com, momen tersebut terjadi begitu singkat. Uci Flowdea dan Medina Zein tampak berbincang singkat.

Ditemui setelah persidangan berlangsung, Uci Flowdea mengungkapkan alasan ia mau berpelukan dengan Medina Zein.

Baca juga: Uci Flowdea Cerita soal Ancaman Bom Medina Zein, Berawal dari Beli 9 Tas Hermes

Padahal, Uci Flowdea merupakan orang yang melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman sehingga kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Iya, tadi aku pelukan waktu yang terakhir (sidang selesai). Karena kan Lukman (suami sekaligus kuasa hukum Medina) bilang, 'Mbak, Mbak itu kan salah paham'. Saya katakan ke Lukman bahwa, aku sama Lukman enggak ada apa-apa," ujar Uci Flowdea saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Marissya Icha Beberkan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Medina Zein di Persidangan

"Akhirnya Medina minta salaman, akhirnya saya peluk. Saya sebagai orang Kristen yang selalu mengampuni kepada siapa pun yang menyakiti saya. Kalau saya ditempeleng di pipi kiri, saya kasih pipi kanan saya," tutur Uci Flowdea melanjutkan.

Perempuan yang kerap kali disebut Crazy Rich Surabaya itu mengakui kasihan dengan Medina Zein karena terjerumus dengan sejumlah permasalahan hukum.

Untuk diketahui, sebelum Uci Flowdea bersaksi, Medina Zein duduk sebagai terdakwa mendengarkan kesaksian Marissya Icha soal kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Medina Zein Jalani Sidang dengan Dua Perkara Berbeda

"Di situ memang saya ada rasa kasihan. Tapi kok (baru) sampai sekarang, kenapa enggak kemarin yang (kita) berbicara enak-enakan (dengan kepala dingin). Saya enggak tega, secara manusia enggak tega. Tapi, hukum harus tetap berjalan," ucap Uci Flowdea.

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Medina Zein Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol Saat Tiba di Pengadilan

Uci menyatakan, penjualan tas branded merupakan pemicu dari kasus ini. Uci mengungkapkan dugaan ancaman yang diterima seperti rumahnya yang ingin dibom.

JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com