JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Marissya Icha membeberkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terdakwa Medina Zein.
Kata Marissya Icha, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Medina Zein dengan mengunggah perkataan yang tidak mengenakan hatinya melalui unggah Instagram Story pada Agustus 2022.
"Dikatakan bahwa saya penjual perempuan, germo, sampah laki-laki, anak saya tidak jelas ayahnya, dan pencemaran nama baik lainnya," ucap Marissya Icha dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Marissya Icha dan Uci Flowdea Akan Bersaksi di Sidang Medina Zein
Marissya Icha mengakui bahwa pada unggahan Medina Zein tersebut tidak menyebutkan namanya. Tetapi, dia yakin itu ditujukan terhadapnya.
"Dia memang sebut saya dengan sebutan ani-ani atau Markisa. Dia posting foto saya, tapi foto tersebut diblurkan matanya," kata Marissya Icha.
Saat ditanya oleh majelis hakim apakah itu merupakan fotonya, Marissya Icha sangat yakin karena memiliki bukti.
Baca juga: Mangkir 2 Kali, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
"Yakin (kalau itu foto saya) karena saya punya foto aslinya yang Medina Zein posting," ujar Marissya Icha.
Tetapi, kata Marissya Icha, unggahan tersebut diambil berdasarkan informasi yang didapatkan dari sebuah akun gosip tentang jual-beli tas branded palsu Medina Zein.
"Mbak Samira minta bantuan ke saya. Mbak Samira mau mem-viralkan Medina Zein kalau tidak bayar (utang senilai Rp 240 juta). Nah, karena Mbak Samira akunnya (followers-nya) cuma seribuan, makanya minta bantuan kepada saya," ujar Marissya Icha.
Baca juga: Marissya Icha Laporkan Mantan Suami ke Polisi, Kenapa?
Selain itu, Marissya Icha mengatakan, ia mengunggah lebih dulu tentang Medina Zein karena terdakwa memiliki permasalahan dengan sahabatnya yang lain, mendiang Vanessa Angel.
Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.