Dewi Perssik, melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin mengatakan, komunikasi kliennya dengan Angga hanya lewat perantara, baik itu pihak pengacara atau manajemen.
"Sejak sebulanan, jadi jika ada yang dipertanyakan lewat saya atau kuasa hukum atau saya langsung nanyain ke Angga," kata Sandy Arifin.
Baca juga: Bercerai dari Angga Wijaya, Dewi Perssik: Aku Menerima Ujian dengan Lapang Dada
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap pedangdut Dewi Perssik, Senin (1/8/2022).
Karena kesepakatan kedua pihak, perceraian pun berlangsung cepat hanya dalam waktu satu setengah bulan di persidangan.
Meski Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan cerainya, Angga tetap harus membacakan ikrar talak terhadap Dewi Perssik di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.