JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Kabar tersebut diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Iya, benar Jerinx bebas hari ini. Sebentar kami bikin Zoom," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Jelang Jerinx Bebas, Siap Bermusik dan Akan Gelar Syukuran
Dihubungi terpisah, pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, juga membenarkan kabar tersebut.
"Iya, benar (Jerinx bebas hari ini)," ujar Gendo.
Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor
Jerinx sendiri telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali sejak 1 April 2022.
Dia dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.