Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/07/2022, 17:03 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar dan artis peran Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam perkara pengeroyokan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Jaksa menilai bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar kedua pasal tersebut.

Diketahui, jaksa sebelumnya mendakwa Putra dan Rico dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata jaksa.

Baca juga: Bantahan Putra Siregar dan Pengakuan Rico Valentino di Sidang Perkara Penganiayaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," lanjut JPU.

Dalam kesempatan itu, jaksa membacarakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA).

Baca juga: Rico Valentino Akui Lakukan Pemukulan, Putra Siregar: Saya Juga Kena Pukul

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Baca juga: Bantah Pukul, Putra Siregar Sebut Hanya Ayunkan Tangan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Baca juga: 5 Fakta Baru Persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com