Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir dan Harapan Aset Bakal Kembali

Kompas.com - 22/07/2022, 09:32 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

“Ya semoga ya. Itu harapan kami dari awal seperti ini kan. Dan ini sudah terlaksana ya semoga mempercepat juga prosesnya,” kata Fadhlan.

Optimis aset tanahnya bakal kembali 

Fadhlan optimis aset tanah keluarganya yang sebelumnya dijual oleh Riri yang merupakan mantan asisten rumah tangga ibunya itu kembali ke tangan keluarga.

Pasalnya, pihak keluarga sudah beberapa kali bicara ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengenai kasus yang dialami mereka tersebut.

Menurut pihak BPN, aset tanah akan balik ke keluarga kalau memang betul Riri dan terdakwa lainnya terbukti bersalah.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Terus Berkembang, 3 Tersangka Baru dan Kemungkinan Bertambah

“Kalau udah bisa dibuktikan secara hukum (bisa balik). Kalau prosedurnya salah, bisa dibatalkan secara hukum. Ya dan kami optimis (aset balik),” ucap Fadhlan.

“Emang itu harapan kami dari awal, hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain,” lanjut Fadhlan.

Ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya

Fadhlan mengaku selama ini banyak kerugian dari keluarga akibat kasus mafia tanah ini.

Tak hanya kerugiaan materiil, keluarga juga mengalami kerugian immateriil.

Oleh karena itu, pihak keluarga ingin para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga. Kami sekeluarga itu sudah rugi secara materiil dan immateriil itu sangat banyak ya. Jadi buat kami seberat-beratnya jadi tidak ada lagi orang yang bisa buat kejahatan lagi,” tutur Fadhlan.

Sebagai informasi dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Terkejut Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Mafia Tanah Keluarganya

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com