JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, Ayu Thalia kini menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni.
"Iya, sidang bakal digelar lagi hari ini. Agendanya saksi dari jaksa," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Sean, Junanda Wahid.
"Iya, hari ini ada sidang lagi. Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Jadi sidang jam 15.00 WIB," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya karyawan Prestige (showroom mobil) milik Rudy Salim dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (14/7/2022).
Dalam keterangannya, karyawan tersebut membenarkan bahwa akun Instagram @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.
Baca juga: Kesaksian Karyawan Showroom Mobil dalam Kasus Ayu Thalia yang Dilaporkan Nicholas Sean
Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.
Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Baca juga: Nicholas Sean Bantah Ajak ke Hotel, Ayu Thalia Tantang Buka CCTV Hotel
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.