JAKARTA, KOMPAS.com - Nama aktor Iko Uwais beberapa waktu lalu menjadi buah bibir karena diduga memukul seorang pria bernama Rudi.
Iko Uwais bersama kakaknya, Firmansyah, diduga memukul Rudi. Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berakhir Damai, Iko Uwais dan Rudi Sepakat Cabut Laporan
Permasalahan mereka dilatarbelakangi dengan kerja sama. Iko Uwais menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan yang ia buat, Rudi mengaku sudah meminta sisa pembayaran kepada Iko Uwais melalui WhatsApp. Tetapi, aktor tersebut disebut tidak menggubrisnya.
Sampai akhirnya Rudi tak sengaja bertemu dengan Iko dan terjadi cekcok hingga pemukulan.
Baca juga: Iko Uwais dan Rudi Sepakat Damai dalam Kasus Dugaan Pemukulan
Sementara Iko Uwais menilai bahwa Rudi sudah memutarbalikkan fakta.
Pemukulan Iko Uwais terhadap Rudi merupakan sebagai bentuk pembelaan karena melihat Firmansyah ingin dipukul menggunakan tutup tong sampah oleh Rudi.
Dengan begitu, Iko Uwais melaporkan balik Rudi beserta istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perseteruan antara Iko Uwais dan Rudi berakhir dengan damai.
Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Naik ke Penyidikan dan Belum Ada Upaya Damai
Kasus ini menemukan titik terang setelah penyidik mempertemukan mereka berdua di Polres Metro Bekasi pada Senin (11/7/2022) pukul 22.00 WIB.
"Telah dilakukan pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan melanjutkan.
Zulpan menjelaskan, penanganan mediasi terhadap keduanya ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Perpol Kapolri tentang Restorative Justice.
Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais, Polisi akan Periksa 3 Saksi Lagi
Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota tidak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.