JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, buka suara soal kabar yang menyebutkan bahwa pengadilan memutus Rezky Adhitya bukan ayah kandung dari anak kliennya.
Sementara sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan perkara tersebut bahwa Rezky Adhitya ayah biologis dari anak Wenny.
Dengan begitu, Ferry Aswan menegaskan bahwa kabar yang beredar belakangan ini adalah bohong.
Baca juga: Citra Kirana Berterima Kasih atas Dukungan Saat Rezky Adhitya Berkasus dengan Wenny Ariani
"Oh itu berita hoaks," ujar Ferry saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2022).
Ferry berujar, saat ini pihaknya masih menunggu proses berikutnya.
Sebab, Ferry mengatakan, apabila ingin membuktikan anak Wenny bukan putrinya, maka Rezky Adhitya harus melakukan tes DNA.
"Lagi tunggu putusan resmi PT Banten diterima, baru pelaksanaan tes DNA," kata Ferry.
Baca juga: Minta Maaf pada Citra Kirana, Wenny Ariani: Saya Mengerti Sekali Perasaannya
Perkara ini berawal ketika Wenny memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatan itu, Wenny menggugat Rezky atas pengakuan dan tanggung jawab terhadap anaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan tidak mengabulkan gugatan Wenny.
Wenny kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Perdebatan Wenny Ariani dan Rezky Aditya, dari Tes DNA sampai Jual Putus Anak
Alhasil, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny.
Terkait masalah ini, Rezky Adhitya pernah membantah tudingan menghamili Wenny Ariani.
Menurut dia, hubungan dia dan Wenny di masa lalu hanya sebatas rekan bisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.