Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Tak Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 28/06/2022, 20:21 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adam Deni mengaku tak kecewa dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam sidang yang digelar hari ini pada Selasa (28/6/2022), Rudi Kindarto selaku Hakim Ketua menjatuhkan vonis kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Enggak (kecewa). Karena kita sudah tahu kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Adam Deni Klaim Ahmad Sahroni Habiskan Rp 30 M demi Membungkamnya

Adam Deni menaruh kecurigaan adanya pihak yang ingin membungkamnya karena berniat membongkar sebuah kejahatan.

Hal itu disimpulkan dari barang bukti berupa ponsel yang tidak dikembalikan karena berisi bukti-bukti lain di dalamnya.

"Dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan, berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," kata Adam Deni.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Banding

"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa? Di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," lanjutnya.

Selanjutnya Adam Deni dan Ni Made Dwita akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com