Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel

Kompas.com - 22/06/2022, 22:18 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti di Polda Jawa Barat.

Tamara melaporkan tiga orang pengelola hotel.

Hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Baca juga: Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Sebut 19 Tahun Tak Dilibatkan Mengurus

Adapun alasan Tamara melaporkan lantaran selama 19 tahun ia tak dilibatkan dalam kepengurusan hotel tersebut, dan tak menerima hasilnya.

Belum lagi, Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.

“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu. Itu pun saya masih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” kata Tamara dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Tamara Bleszynski Menangis Jelaskan soal Laporan Dugaan Penggelapan Aset

Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.

Namun, tidak ada itikad baik dari pihak hotel.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara.

Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.

Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.

“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com