Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Berharap Vonis yang Adil dan Hakim Tak Diintervensi

Kompas.com - 21/06/2022, 10:42 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bagi pegiat media sosial yang kini berstatus terdakwa pelanggaran UU ITE, Adam Deni, akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 28 Juni 2022.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Bakal Bacakan Duplik di Sidang Lanjutan UU ITE

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adam Deni mengancam akan membongkar semua penemuannya jika ia divonis dengan hukuman tinggi.

Harap kebal intervensi

Adam Deni berharap majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis yang adil dan tidak mendapat intervensi menjelang sidang vonisnya.

"Mudah-mudahan hakim bisa bersikap secara adil dan tidak terkena intervensi," kata Adam Deni sambil turun dari gedung pengadilan untuk kembali ke tahanan, Senin.

Baca juga: Isi Duplik Adam Deni di Persidangan Kontra Ahmad Saroni

"Karena menurut saya pengadilan ini harus berani mengambil risiko, ingin membela penguasa atau ingin bekerja untuk negara," lanjutnya.

Mengancam

"Tapi, kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," kata Adam Deni.

Ia bahkan mengancam akan membongkar semuanya.

Baca juga: Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim

"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujarnya.

Punya hak

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengingatkan bahwa kliennya sebagai warga Indonesia mempunyai hak untuk mencegah adanya tindak korupsi.

"Sehingga tadi di dalam duplik saya menegaskan, mengingatkan pada para penegak hukum yang ada di ruang sidang bahwa Adam Deni tidak melawan hak. Jadi ada hak dia sebagai masyarakat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," kata Herwanto, Senin.

Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Adam Deni Berharap Pengadilan Kebal Intervensi

Herwanto menambahkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa benar ada transaksi jual beli sepeda dengan Ahmad Sahroni dan penjualnya mengakui tidak bayar pajak.

Adam Deni mengakui caranya dalam melapor dugaan korupsi itu tidak sesuai tata cara hukum.

"Tapi bukan berarti Adam Deni tidak berani bertanggung jawab dengan perbuatannya, bertanggung jawab. Tapi sesuai dengan kesalahannya. Kesalahannya ini melanggar UU ITE atau tidak?" ucap Herwanto.

Baca juga: Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Disebut Punya Hak untuk Cegah Korupsi

Lebih lanjut, Herwanto mempertanyakan kepada jaksa karena sepengetahuannya selama ini belum ada terdakwa UU nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang sampai dituntut maksimal 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com